A. Pengertian NAPZA
NAPZA merupakan akronim dari Narkoba,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang
dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.
NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi
yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap,
dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati,
perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan
sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan
pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).
Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa:
Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa:
1. Narkotika adalah
suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik
sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan dan perubahan
kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan
ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
2. Psikotropika adalah
setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
3. Zat Adiktif yaitu
bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang
penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter,
premix, thiner dan lain-lain.
Penyalahgunaan NAPZA yaitu pemakaian
obat-obatan untuk sendiri tanpa indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep
dokter, baik secara teratur atau berkala sekurang-kurangnya selama satu bulan.
Pada penyalahgunaan ini cenderung terjadi toleransi tubuh yaitu kecenderungan
menambah dosis obat untuk mendapat khasiat yang sama setelah pemakaian
berulang. Disamping itu menyebabkan sindroma putus obat (withdrawal) apabila
pemakaian dihentikan (Hawari, 2000).
B. Jenis-jenis NAPZA
1. Narkotika
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang
narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
a) Narkotika golongan I adalah
narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
b) Narkotika golongan II adalah
narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
c) Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan
yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan.
Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
2. Psikotropika
Menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika yang dapat dikelompokkan kedalam empat golongan:
a) Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk
golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST
b) Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat untuk
pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh:
amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
c) Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan
flunitrasepam.
d) Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai khasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase,
nitrazepam (BK, DUM, MG).
C. Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan penghantar untuk
memasuki dunia penyalahgunaan Narkoba. Pada mulanya seseorang nyicip zat
adiktif ini sebelum menjadi pecandu aktif..Zat adiktif yang akrab
ditelinga masyarakat ialah nikotin dalam rokok dan etanol dalam minuman
beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, thiner dan
lain-lain.
Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang
mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung
karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa
destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau
dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
1.
Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% -
5% Contoh : bir, greend sand.
2.
Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% -
20% Contoh : anggur kolesom.
3.
Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% -
55% Contoh : arak, wisky, vodka.
Zat Adiktif adalah zat-zat kimia
atau zat bukan narkotika dan bukan psikotropika yang dapat menimbulkan
kecanduan atau ketagihan pada pemakainya. Contoh alkohol (minuman kera) dan
rokok. Minuman keras merupakan semua minuman bukan obat yang mengandung alkohol
(C2H5OH). Berdasarkan kandungan alkoholnya dapat
dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu:
1.
Kelompok
A, kadar alkohol 1 - 5. contoh bir
2.
Kelompok
B, kadar alkohol 5 - 20, contoh anggur
3.
Kelompok
C, kadar alkohol 20 - 50, contoh arak, wiski dan vodka.
Rokok mengandung zat-zat yang
beracun dan dapat menyebabkan kecanduan, yaitu nikotin dan 4000 zat kimia dalam
setiap batangnya, diantaranya 40 zat kimia yang berbahaya yaitu hidrogen
sianida (HCn), arsen, amonia, polonium dan karbon monoksida (CO). Zat kimia
tersebut juga berbahaya bagi perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok
tetapi berada di lingkungan asap rokok.
Efek bahan kimia dalam rokok bagi kesehatan:
Bahan
kimia
|
Efek
|
Nikotin
|
- Menyebabkan
ketagihan
- Merusak
jaringan otak
- Menyebabkan
darah mudah menggumpal
- Mengeraskan
pembuluh darah arteri
|
Tar
|
- Membunuh
sel-sel pada saluran pernafasan dan paru-paru
- Meningkatkan
produksi lendir dan cairan paru-paru
- Menyebabkan
kanker paru-paru
|
Karbonmonoksida
|
- Meracuni darah karena
mengikat hemoglobin darah 200 kali lebih kuat daripada oksigen
|
Zat-zat
karsinogen
|
- Merangsang
tumbuhnya sel-sel kanker di dalam tubuh
|
Iritan
|
- Mengganggu
saluran pernafasan dan kantong udara pada paru-paru
|
B. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat. baik alami maupun buatan
bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Termasuk psikotropika yaitu ekstasi (inex/cece/kanding/cenin), shabu-shabu.
L.SD, dan lain- lain.
1. Obat perangsang (Stimulan)
Obat perangsang atau stimulan yaitu
obat-obatan yang dapat menimbulkan rangsang tertentu pada pemakainya. Obat ini
bekerja dengan memberikan rangsangan terhadap otak dan saraf. Obat rangsang
dapat berupa amphetamine atau turunannya. Stimulan yang sering beredar di
pasaran adalah ekstasi dan shabu-shabu. Pemakaian amphetamine sebagian besar
dimanfaatkan untuk menekan nafsu makan berlebih, mengobati penderita
hiperaktif, dan penderita narcolepsy, yaitu serangan rasa mengantuk berat yang
tiba-tiba dan tidak terkontrol. Akan tetapi, stimulan juga banyak disalah
gunakan dalam bentuk konsumsi di luar batas takaran yang dianjurkan. Pada tahap
awal pemakaian, akan timbul perasaan senang berlebihan, rasa percaya diri yang
besar, dan semangat yang terlalu tinggi. Pada pemakaian dalam dosis berlebih
akan menunjukkan gejala-gejala seperti kejang-kejang, panik, muntah-muntah,
diare, bola mata membesar, halusinasi yang menakutkan, tidak dapat
mengendalikan emosi, dan koma, yang jxika dibiarkan dapat menyebabkan kematian,
a. Ekstasi atau Methylenedioxy Amphetamine ( MDMA)
Ekstasi atau Methylenedioxy
Amphetamine yaitu turunan zat amphetamine yang bereaksi lebih kuat dan
amphetamine sendiri. Mulanya ekstasi digunakan untuk mengobati penyakit syaraf
dan gangguan kejiwaan yang lain. Ekstasi mempunyai rumus kimia C11H15O2.
Ekstasi juga disebut pil setan, karena pengaruhnya seperti setan yang merusak
sistem saraf pusat dan sel-sel otak. Selain itu, pil ini juga dapat menyebabkan
ketergantungan. Ekstasi yang banyak diperdagangkan biasanya berupa kapsul
berwama kuning dan merah muda atau berupa tablet berwama coklat dan putih.
Ekstasi dapat dikategorikan sebagai kelompok obat yang mudah dimodifikasi
struktur kimianya untuk memperoleh bahan aktif yang lebih ampuh khasiatnya.
Jika ekstasi diminum maka akan segera timbul gejala-gejala
berikut:
1)
Perasaan
menjadi sangat gembira, tersanjung, bsrsemangat, dan puas diri serta menjadi
lebih terbuka kepada orang lain.
2)
Tubuh
gemetar, gigi gemeletuk, keluar keringat dingin, dan detak jantung tidak
normal.
3)
Nafsu
makan hilang, pandangan kabur, dan keluar air mata terus-menerus,
4)
Badan
panas luar biasa (hipertermia), yang apabila diikuti dengan minum terlalu
banyak air akan menimbulkan ketidakseimbangan cairan di dalam tubuh yang
disebut dengan hipnotermia. Jika terjadi komplikasi dapat menimbulkan kematian.
b. Shabu-shabu
Salah satu turunan amphetamine yang
lain adalah metamphetamine yang memiliki rumus kimia C10H15N.
Zat ini juga dikenal sebagai shabu-shabu. Bentuknya yang berupa kristal tidak
berwarna dan tak berbau sangat mudah larut dalam air. Shabu-shabu memiliki efek
yang sangat keras pada susunan saraf. Efek yang dapat ditimbulkan cenderung
lebih cepat dan lebih hebat daripada ekstasi. Secara psikis shabu-shabu dapat
menimbulkan efek-efek berikut:
1) Timbulnya perasaan sehat, percaya diri, bersemangat, dan
rasa gembira yang berlebihan.
2) Muncul perasaan berkuasa disertai peningkatan
konsentrasi semu,
3) Nafsu makan menurun, sulit tidur, dan biasanya
muncul halusinasi. Mirip seperti jika mengonsumsi alkohol, pemakai
ekstasi dapat dalam jangka lama dapat mengalami penurunan berat badan
terus-menerus, kerusakan organ dalam, stroke, bahkan kematian. Jika orang sudan
kecanduan, ia akan terus-menerus gelisah, ketakutan, sensitif, bingung, dan
putus asa.
2. Obat Penekan Saraf (Depresan)
Obat jenis depresan adalah obat yang
bereaksi memperlambat kerja sistem saraf pusat. Obat jenis ini biasanya berupa
obat tidur dan obat penenang. Obat ini biasanya diminum untuk mengurangi rasa
cemas atau untuk membuat pikiran menjadi lebih santai. Obat ini juga dipakai
untuk mengatasi insomnia (penyakit kesulitan tidur). Contoh obat penekan saraf
pusat antara lain diazepam (valium), nitrazepam (mogadon), luminal, dan pil KB.
Di Indonesia para pengedar menamakan obat-obatan ini sebagai pil koplo.
Penyalahgunaan obat penekan saraf dapat menimbulkan berbagai macam efek, antara
lain perasaan menjadi labil, bicara tak karuan dan tidak jelas, mudah
tersinggung, serta daya ingat dan koordinasi motorik terganggu sehingga
jalannya menjadi limbung.
3. Obat Halusinogen
Obat jenis halusinogen adalah obat
yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan timbulnya halusinasi. Obat Halusinogen
paling terkenal adalah lysergic acid diethylamide (LSD). Selain itu, ada juga
obat halusinogen yang tak kalah hebatnya dalam menciptakan halusinogen
bagi pemakainya, yaitu psilocybin, yang dihasilkan dari spesies jamur
tertentu, dan mescalins, yang dihasilkan dari sejenis kaktus yang bernama
peyote.
Efek yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat halusinasi
ini adalah sebagai berikut:
a. Keringat berlebihan, denyut jantung
menjadi cepat dan tak teratur, timbul perasaan cemas.
b. Pupil mata melebar dan pandangan
mata kabur.
c. Terjadi gangguan koordinasi motorik
dan terjadi halusinasi.
C. Narkotika
Narkotika berasal dari kata
narcotics yang artinya obat bius. Narkotika adalah zat kimia atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis atau
bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa
dan menimbulkan ketergantungan. Termasuk narkotika adalah ganja, heroin,
putaw, kokain, morfin dan lain-lain:
§ Ganja berasal dan tanaman Canabis
sativa, seperti pohon ketela. Penjualan ganja bentuk kering disebut
mariyuana dan minyak canabis. Digunakan dengan cara dihisap atau dicampur
dengan rokok.
§ Heroin adalah narkotika yang sangat
keras. Berbentuk butiran atau tepung dan cair. Jenis heroin adalab putaw
dengan kadar adiktif rendah. Digunakan dengan cara dihisap atau disuntik
§ Kokain (coke/charlie/snow) berasal
dari tanaman coca, berbentuk bubuk putih. Kokain menyebabkan pemakai merasa
senang yang berlebihan, stres dan gelisah hilang.
§ Candu atau opium berasal dan
tanaman Papaver somniferum, pengaruh candu merusak susunan saraf
dan otak. Candu mentah disebut Morfin dapat menimbulkan kematian.
Dampak negatif pemakaian NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif) antara lain :
1.
Bagi
kesehatan: kerongkongan panas, terganggunya fungsi organ-organ tubuh, kanker,
kerusakan saraf dan otak, emosi tidak stabil, mengantuk, prestasi
menurun, dll
2.
Bagi
ekonomi: dapat memperbanyak pengeluaran uang (tidak hemat), berbelanja untuk
hal yang tidak bermanfaat, mengurangi pemenuhan kebutuhan pokok
3.
Bagi
sosial: pemakai akan dikucilkan dari masyarakat karena sering berbuat yanq
tidak baik/menimbulkan keresahan warga.
D. Cara Menghindari diri dari pengaruh NAPZA
Dalam menanggulangi beredarnya NAPZA
maka harus tercipta koordinasi yang baik antara pihak orang tua,
sekolah/masyarakat dan pihak yang berwajib. Beberapa cara untuk mengatasi
gerakan NAPZA adalah:
1.
Melaporkan
segala bentuk kepemilikan, peredaran atau penyalahgunaan kepada pihak-pihak
yang terkait
2.
Mempelajari
dengan sungguh-sungguh akan bahaya yang dapat ditimbulkan akibat mengkonsumsi
NAPZA
3.
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
4.
Aktif
di berbagai kegiatan positif, misalnya karang taruna, remaja masjid,
perkumpulan olah raga, dll
5.
Berteman
dengan orang yang tidak menggunakan NAPZA
6.
Belajarlah
berkata "TDAK" Jika ditawari NAPZA
7.
Sering
membaca cerita tentang bahaya/korban penggunaan NAPZA
8.
Menjalin
kerjasama/komunikasi yang baik antara berbagai pihak dan cara-cara
lain untuk mencegah beredarnya NAPZA
Ringkasan:
§ NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif) saat ini sering disalahgunakan dan sampai saat ini sudah
menimbulkan banyak korban meninggal,
§ Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga kerugian Ekonomi dan
social.
No comments:
Write comments